Verifikasi dan Validasi Peserta Didik Tingkat Akhir untuk E-Ijazah 2025

DAUS INHIL
0

 


 Ø§َلسَّÙ„َامُ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ ÙˆَرَØ­ْÙ…َØ©ُ اللهِ ÙˆَبَرَÙƒَا تُÙ‡ُ

 

DAUSINHIL.WEB.ID – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan edaran penting terkait verifikasi dan validasi data peserta didik tingkat akhir (kelas 6, 9, dan 12) untuk keperluan penerbitan E-Ijazah tahun 2025. Surat edaran yang bernomor B-65/Dt.I.I/PP.00/02/2025 ini diterbitkan pada 19 Februari 2025 dan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi se-Indonesia

Mengapa Verifikasi dan Validasi Data Penting?

Penerapan sistem E-Ijazah menjadi langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan akurasi dalam penerbitan ijazah. Agar proses ini berjalan lancar, verifikasi dan validasi data peserta didik menjadi sangat krusial. Data yang tidak akurat dapat menyebabkan kendala dalam penerbitan E-Ijazah dan mempengaruhi hak siswa untuk mendapatkan ijazah yang sah.

Peran Penting Operator Madrasah

Operator madrasah memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan kelengkapan dan keakuratan data. Mereka diharapkan dapat bekerja sama dengan kepala madrasah dan dinas terkait untuk memastikan seluruh proses verifikasi dan validasi berjalan dengan baik.

Kesimpulan

Proses verifikasi dan validasi data peserta didik merupakan langkah penting untuk memastikan kelancaran penerbitan E-Ijazah tahun 2025. Dengan data yang akurat, hak peserta didik untuk mendapatkan ijazah yang sah dapat terjamin. Oleh karena itu, diharapkan semua pihak terkait dapat segera melakukan langkah-langkah yang telah diinstruksikan demi kelancaran proses ini.

 Mari kita dukung bersama transformasi digital dalam dunia pendidikan demi masa depan yang lebih baik!

 


Download Edaran Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik  Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, dan 12) untuk E-Ijazah 2025

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)