DAUSINHIL.WEB.ID – Kementerian Agama Republik
Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan
edaran penting terkait verifikasi dan validasi data peserta didik tingkat akhir
(kelas 6, 9, dan 12) untuk keperluan penerbitan E-Ijazah tahun 2025. Surat
edaran yang bernomor B-65/Dt.I.I/PP.00/02/2025 ini diterbitkan pada 19 Februari
2025 dan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
se-Indonesia
Mengapa Verifikasi dan Validasi Data
Penting?
Penerapan sistem E-Ijazah menjadi langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan akurasi dalam penerbitan ijazah. Agar proses ini berjalan lancar, verifikasi dan validasi data peserta didik menjadi sangat krusial. Data yang tidak akurat dapat menyebabkan kendala dalam penerbitan E-Ijazah dan mempengaruhi hak siswa untuk mendapatkan ijazah yang sah.
Peran Penting Operator Madrasah
Operator madrasah memiliki tanggung
jawab besar dalam memastikan kelengkapan dan keakuratan data. Mereka diharapkan
dapat bekerja sama dengan kepala madrasah dan dinas terkait untuk memastikan
seluruh proses verifikasi dan validasi berjalan dengan baik.
Kesimpulan
Proses verifikasi dan validasi data
peserta didik merupakan langkah penting untuk memastikan kelancaran penerbitan
E-Ijazah tahun 2025. Dengan data yang akurat, hak peserta didik untuk
mendapatkan ijazah yang sah dapat terjamin. Oleh karena itu, diharapkan semua
pihak terkait dapat segera melakukan langkah-langkah yang telah diinstruksikan
demi kelancaran proses ini.