اَلسَّÙ„َامُ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ ÙˆَرَØْÙ…َØ©ُ اللهِ ÙˆَبَرَÙƒَا تُÙ‡ُ
DAUSINHIL.WEB.ID – Penyampaian Salinan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis
Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah.
Dalam
rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026, Ditjen Pendidikan Islam telah menetapkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk
Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah. Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara memberikan
dukungan terhadap penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2025/2026
dengan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyampaikan
dan mensosialisasikan Petunjuk Teknis PPDB Madrasah sebagaimana terlampir secara luring maupun daring melalui media
cetak maupun media elektronik kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
Kepala Madrasah Negeri/Swasta, Pimpinan Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah
(PKPPS) di wilayah masing-masing, dan instansi lain yang terkait untuk mendaftarkan perwakilan peserta didiknya ke Madrasah.
2. Melaksanakan
koordinasi dan harmonisasi kebijakan pelaksanaan PPDB Madrasah sesuai dengan
kondisi dan kebutuhan di wilayah masing-masing.
3. Melaksanakan
pengawasan dan pemantauan secara periodik terhadap teknis pelaksanaanPPDB
Madrasah untuk memastikan tidak terjadi hal-hal yang melanggar sesuai dengan
ketentuan dan peraturan yang berlaku.
4. Membentuk
kepanitiaan atau tim khusus untuk memastikan pelaksanaan SNPDB berjalan dengan
baik;
5. Menyediakan
kanal pengaduan dan mengelola pengaduan masyarakat sebagaimana mestinya untuk
menyelesaikan permasalahan PPDB Madrasah.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.