Petunjuk Teknis (JUKNIS) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah

DAUS INHIL
0

 
 

اَلسَّÙ„َامُ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ ÙˆَرَØ­ْÙ…َØ©ُ اللهِ ÙˆَبَرَÙƒَا تُÙ‡ُ

 

DAUSINHIL.WEB.ID – Penyampaian Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah.

Dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026, Ditjen Pendidikan Islam telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah. Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2025/2026 dengan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

1.   Menyampaikan dan mensosialisasikan Petunjuk Teknis PPDB Madrasah  sebagaimana terlampir secara luring maupun daring melalui media cetak maupun  media elektronik kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala  Madrasah Negeri/Swasta, Pimpinan Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/Satuan  Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren  Salafiyah (PKPPS) di wilayah masing-masing, dan instansi lain yang terkait untuk  mendaftarkan perwakilan peserta didiknya ke Madrasah.

2.    Melaksanakan koordinasi dan harmonisasi kebijakan pelaksanaan PPDB Madrasah   sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di wilayah masing-masing.

3.  Melaksanakan pengawasan dan pemantauan secara periodik terhadap teknis    pelaksanaanPPDB Madrasah untuk memastikan tidak terjadi hal-hal yang melanggar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

4.      Membentuk kepanitiaan atau tim khusus untuk memastikan pelaksanaan SNPDB   berjalan dengan baik;

5.   Menyediakan kanal pengaduan dan mengelola pengaduan masyarakat sebagaimana   mestinya untuk menyelesaikan permasalahan PPDB Madrasah.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.



Download SE Juknis PPDB Madrasah Tahun 2025-2026




Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)